Berdasarkan keputusan menteri agama Republik Indonesia (RI)
Nomor 90 Tahun 2024 beralih status dari Institut Agama Islam (IAI) Pangeran
Diponegoro Nganjuk menjadi Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk (UPDN).
Adanya alih status juga mempengaruhi perubahan logo kampus dengan logo baru sebagai berikut: