Kamis, 12 Januari 2017

Sekilas STAI Darussalam

Gedung STAI Darussalam



Sekilas STAI Darussalam


      Sejarah berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA) Krempyang tidak dapat dipisahkan dari pasang surut dan perjalanan sejarah Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin yang didirikan tahun 1940 oleh almarhum KH. Moh. Ghozali Manan.
      Pada perjalanan selanjutnya, sebagai pengembangan dari Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin, maka didirikanlah Madrasah Darussalam Berkurikulum mandiri/Salafiyah, yang terdiri dari: MI Darussalam Salafiyah pada tahun 1940, MTs Darussalam Salafiyah pada tahun 1959, MA Darussalam Salafiyah pada tahun 1989, yang pada tahun 2006 berstatus Mu’adalah (disetarakan) dan berubah nama menjadi Madrasatul ‘Ulya PP. Miftahul Mubtadiin, FK-4 (forum Kajian Khusus Kitab Kuning) pada tahun 1999, yang merupakan unit pendidikan untuk menampung lulusan MA salafiyah dan Madrasatul ‘Ulya PP. Miftahul Mubtadiin.
       Di samping itu, guna untuk menampung aspirasi dari kebutuhan umat, maka didirikan pula Madrasah Darussalam Berkurikulum Departemen Agama, yang terdiri dari: MI Darussalam Kurikulum Depag pada tahun 1940, MTs Darussalam Kurikulum Depag pada tahun 1959, MA Darussalam Kurikulum Depag pada tahun 1989, RA Darussalam tahun 1989.Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA), SK. pendiriannya secara resmi ditanda tangani oleh Ketua Lembaga Islam Al Ghozali (LIGA), Nomor : 010/liga/A/KEP/III/2008, tanggal 20 Maret 2008.
      Pada awal pendirian, Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA), membuka jurusan Tarbiyah Program Studi Menejemen Pendidikan Islam (MPI) dan Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwalus Syahsiyah (AS).Setelah dilaksanakan visitasi oleh dirjen pendidikan tinggi islam Departemen Agama RI dan dinyatakan lulus dengan nilai yang menggembirakan. Pada tahap selanjutnya diterbitkanlah SK yang ditandatangani direktur jenderal pendidikan islam depag RI, tertanggal 10 Juni 2010, nomor: Dj/363/2010, yang mana penyerahan SK nya dilaksanakan di ruang rapat Kementerian Agama RI di Jakarta. Berdasarkan SK tersebut, maka STAIDA Krempyang telah dinyatakan sah dan dapat melakasanakan kegiatan akademik sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.Rencana pendirian STAIDA pada awalnya didasarkan pada adanya dorongan dari masyarakat yang merupakan alumni serta orang tua alumni dari Madrasah Aliyah Darussalam, beberapa Madrasah Aliyah sekitar, serta Sekolah Menengah Umum, Pengurus Pusat Ikatan Santri Alumni Krempyang, pesantren-pesantren di sekitar, dan panggilan tanggungjawab dari LIGA (Lembaga Islam Al-Ghazali), yang secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kebutuhan adanya tenaga profesional dalam bidang Hukum Islam untuk membantu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, berkehidupan yang tertib berdasarkan norma yang benar dan baik.
2. Kebutuhan adanya tenaga yang profesional dalam bidang menejemen kependidikan Islam untuk membantu terwujudnya lembaga-lembaga pendidikan islam yang bermutu dan profesional.
3. LIGA adalah sebuah lembaga Islam yang telah berpengalaman mengelola pendidikan dan memiliki pondok pesantren (PP Miftahul Mubtadiin, berdiri pada tahun 1940 M), Pendidikan Formal berkurikulum departemen agama (RA, MI, MTs dan MA), pendidikan keagamaan formal (MI Salafiyah, MTs Salafiyah dan Madrasah Ulya Miftahul Mubtadiin, Status Mu’addalah tahun 2006), yang semakin tahun semakin dapat dirasakan kemajuannya, paling tidak apabila dilihat dari segi kuantitas dan dukungan masyarakat sekitar.
4. Seiring dengan kemajuan di berbagai bidang kehidupan, semakin menguatlah kecenderungan dari para alumni dan dari orang tua alumni Madrasah Aliyah Darussalam dan lulusan Madrasah Aliyah serta Sekolah Menengah Umum di sekitarnya, para santri pondok, serta santri pondok sekitar untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan ke perguruan tinggi di kabupaten Nganjuk utamanya dan di sekitar lokasi pendirian pada khususnya.
5. Adanya kebutuhan yang mendasar akan kurangnya jumlah sarjana yang profesional di bidang Hukum Islam yang memiliki kompetensi seimbang, antara kemampuan metodologis dan kemampuan penguasaan sumber materi keagamaan, terutama penguasaan pada referensi primer (Kitab Kuning) di kabupaten nganjuk utamanya dan di sekitar lokasi pendirian khususnya.
6. Adanya fakta masih dirasa sangat kurangnya jumlah sarjana yang profesional di bidang manajemen kependidikan Islam untuk berperan aktif di lembaga-lembaga pendidikan islam di kabupaten nganjuk utamanya dan di sekitar lokasi pendirian pada khususnya.
7. Tingkat kesadaran masyarakat dalam melanjutkan studi ke perguruan tinggi masih dihadapkan pada persoalan yang cukup serius, yakni tingkat pendapatan ekonomi yang relatif rendah. Dalam hal ini STAIDA yang berlokasi di daerah kota kecil, paling tidak dapat menjadi salah satu solusi problem tersebut, karena para mahasiswa tidak perlu mengeluarkan biaya besar, sebagaimana jika mereka harus melanjutkan studi di kota-kota besar.
8. Jumlah lulusan SLTA / MA yang setiap tahunnya tidak kurang dari 9000 siswa, yang diperkirakan 70 % melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Sedangkan jumlah perguruan tinggi islam di kabupaten Nganjuk baru ada 2 PTAI dan kesemuanya hanya memiliki jurusan yang sama, yaitu Tarbiyah program studi Pendidikan Agama Islam (PAI).
9. Daya tampung perguruan tinggi islam yang ada tidak mampu menampung lulusan yang berkehendak melanjutkan ke perguruan tinggi islam.
10. Adanya dukungan dari pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin yang merupakan basis utama sumber calon mahasiswa, pesantren sekitar yang ada, serta didukung oleh aset-aset dan usaha – usaha lembaga yang dapat digunakan sebagai sumber finansial pelaksanaan operasional Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA),
11. Secara lebih prinsip lagi, terdapat keunggulan yang akan ditawarkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA), yaitu lulusan yang berkopenten di bidangnya, yang sekaligus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang berkembang di lingkungan pondok pesantren, yaitu keunggulan moral spiritual santri yang tumbuh dari pendidikan berbasis Akhlaq Al-Karimah dan penguasaan sumber primer (Kitab Kuning).Di samping itu, pendirian perguruan tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA) Krempyang juga didasarkan atas hasil studi kelayakan yang telah dilakukan oleh Lembaga Islam Al Ghozali (LIGA). Dari hasil studi kelayakan yang telah dilaksanakan, sangatlah relevan untuk didirikan perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Islam Al Ghozali (LIGA) dan Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin Krempyang Tanjunganom Nganjuk Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar