TINGKAT-TINGKAT
KEBIJAKSANAAN
MAKALAH
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen
Pengampu : Ahmad Syaifuddin, M.Pd
Oleh:
1.
Aqim Durrotul Aimmah
2.
Siti Mustaghfiroh
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM DARUSSALAM
NGANJUK
JAWA TIMUR
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadiran kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan
rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah ini.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad S.A.W yang diutus sebagai rahmat untuk sekalian alam dan
membimbing umat ke jalan yang lurus.
Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada :
1.
Bapak Ahmad Syaifuddin, M.Pd yang telah memberikan
pengarahan atas terselesaikannya makalah ini.
2.
Pihak-pihak yang membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
3.
Teman-teman semester V.
Makalah ini disusun sebagai pemenuhan tugas mata
kuliah Kebijakan Pendidikan. Kami menyadari tentunya makalah ini belum
sempurna, oleh karenanya kami senantiasa mengharap adanya kritik dan saran guna
perubahan yang lebih baik kedepannya. Kendati demikian, kami berharap
makalah ini bermanfaat bagi para
pembaca. Akhir kata, permohonan maaf kami haturkan atas segala kekurangan dalam
makalah ini.
Tanjunganom, 18
Agustus 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................................ i
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... iii
BAB
1 PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ..................................................................... 1
C.
Tujuan Pembahasan .................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Tingkatan-tingkatan Kebijakan Secara Umum.......................... 2
B.
Tingkatan-tingkatan Kebijakan menurut Ruang Lingkupnya... 4
C.
Tingkatan-tingkatan Kebijakan menurut Sifatnya..................... 6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.............................................................................. 10
B.
Saran ........................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 11
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembahasan mengenai
kebijakan adalah bahasan sepanjang masa karena kebijakan tetap ada dan terus
ada sepanjang masih ada negara yang mengatur kehidupan bersama. Beberapa ciri
dari negara yaitu merdeka atau mempunyai kedaulatan, mempunyai wilayah, rakyat
dan pemerintahan. Serta pengakuan dari dunia internasional. Kehidupan bersama
yang kita batasi sebagai negara secara absolut mengatur apa dan siapa yang ada
didalamnya dan secara relatif mereka yang menjadi bagian dari negara tetapi
tidak berada di dalam negara dan mereka yang berhubungan dengan negara
tersebut. Sebuah kehidupan bersama harus diatur. Tujuannya adalah supaya satu
dengan yang lainnya tidak saling merugikan. Aturan tersebut yang secara
sederhana kita pahami sebagai kebijakan.
Dalam penjabarannya, konsep kebijakan terdiri dari berbagai hal
mulai definisi, unsur, kriteria, jenis dan lain-lain, namun dalam makalah ini
akan dijabarkan mengenai jenis dan tingkat-tingkat kebijakan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pembagian tingkatan kebijakan secara umum?
2.
Bagaimana
pembagian tingkatan kebijakan menurut cakupan ruang lingkupnya?
3.
Bagaimana
pembagian tingkatan kebijakan menurut sifatnya?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui
pembagian tingkat-tingkat kebijakan secara umum.
2.
Mengetahui
pembagian tingkat-tingkat kebijakan menurut cakupan ruang lingkupnya.
3.
Mengetahui
pembagian tingkat-tingkat kebijakan menurut sifatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris Public
Policy. Kata policy ada yang menerjemahkan menjadi kebijakan, dan
ada juga yang menerjemahkan menjadi kebijaksanaan. Meskipun belum ada
kesepakatan apakah policy diterjemahkan menjadi kebijakan ataukah
kebijaksanaan, akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy
digunakan istilah kebijakan. Tingkatan
kebijakan dapat diklasifikasikan menurut beberapa hal yaitu tingkatan kebijakan
secara umum, tingkatan kebijakan menurut cakupan ruang lingkupnya, dan
tingkatan kebijakan menurut sifatnya.[1]
A.
Tingkatan-tingkatan Kebijakan Secara Umum
Menurut Said Zainal Abidin, kebijakan secara umum dapat dibedakan
dalam tiga tingkatan yaitu:[2]
1.
Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan yang menjadi pedoman atau
petunjuk pelaksanaan baik yang meliputi
keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan. Suatu hal yang perlu
diingat adalah pengertian umum di sini bersifat relatif. Maksudnya, untuk
wilayah negara, kebijakan umum mengambil bentuk undang-undang atau keputusan
presiden dan sebagainya. Sementara untuk suatu provinsi, selain dari peraturan
dan kebijakan yang di ambil pada tingkat pusat juga ada keputusan gubernur atau
peraturan daerah yang diputuskan oleh DPRD.
Contoh kebijakan umum pada wilayah negara adalah adanya UU
Sisdiknas, kemudian kebijakan umum pada wilayah daerah atau kabupaten dapat
dicontohkan dengan Peraturan Daerah Nomor. 26 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung.
Agar suatu kebijakan umum dapat menjadi pedoman bagi tingkatan
kebijakan di bawahnya, ada beberapa
kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:[3]
a.
Cakupan
kebijakan itu meliputi keseluruhan kawasannya. Artinya, kebijakan itu tidak
hanya meliputi dan ditujukan pada aspek tertentu atau sektor tertentu.
b.
Tidak
berjangka pendek, yakni masa berlaku atau tujuan yang ingin dicapai dengan
kebijakan tersebut berada dalam jangka panjang ataupun tidak mempunyai batas
waktu tertentu. Karena itu tujuan yang digambarkan sebagai kebijakan sering
kali dianggap orang tidak jelas, atau
samar-samar karena gambarannya yang bersifat umum. Dengan kata lain,
dalam suatu kebijakan umum tidak tepat untuk menetapkan sasarannya secara
sangat jelas dan rumusanya secara teknis. Rumusan yang demikian akan menghadapi
kekakuan dalam perubahan waktu jangka
panjang dan akan mengalami kesulitan untuk diberlakukan dalam wilayah-wilayah
kecil yang berbeda.
c.
Strategi
kebijakan umum tidak bersifat operasional. Seperti halnya pada pengertian umum, pengertian operasional atau
teknis juga bersifat relatif. Sesuatu yang dianggap umum untuk tingkat
kabupaten mungkin dianggap teknis atau operasional untuk tingkat provinsi dan
sangat operasional dalam pandangan tingkat nasional.
2.
Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan
umum. Contohnya adalah untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang
pelaksanaan suatu undang-undang, atau keputusan menteri yang menjabarkan
pelaksanaan keputusan presiden. Untuk tingkat provinsi, keputusan bupati atau
keputusan seorang kepala dinas yang menjabarkan keputusan gubernur atau peraturan daerah bisa jadi suatu kebijakan
pelaksanaan.
Contoh kebijakan pelaksanaan
adalah Peraturan Walikota Bandung
nomor 553 tahun 2017 mengenai PPDB Kota Bandung 2017 merupakan kebijakan
pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 tahun 2017 tentang PPDB
Provinsi Jawa Barat. [4]
3.
Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
adalah kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan itu, biasanya ditemukan di
tingkat kecamatan maupun instansi pendidikan seperti sekolah.[5]
Contohnya adalah pedoman penerimaan peserta didik baru di MA Darussalam
Krempyang.
Dari pemaparan
di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum tingkatan kebijakan terdiri dari kebijakan umum,
kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis. Kebijakan umum adalah kebijakan
tingkat pertama, kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan tingkat ke dua, dan
kebijakan teknis adalah kebijakan tingkat ke tiga atau yang terbawah.
B.
Tingkatan-tingkatan Kebijakan menurut Cakupan Ruang Lingkupnya
Sebagaimana dikutip oleh Jamal Wawoho dari Lembaga Administrasi
Negara, beberapa tingkatan kebijakan menurut lingkupnya yaitu:[6]
1.
Lingkup Nasional
Kebijakan
dalam lingkup nasional terbagi menjadi tiga, yaitu:[7]
a.
Kebijakan
Nasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat
fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional atau negara. MPR, Presiden,
dan DPR adalah yang berwenang menetapkan kebijakan nasional. Kebijakan nasional
yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk UUD, Ketetapan
MPR, Undang-undang, maupun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU). Dalam dunia pendidikan sendiri,
contoh kebijakan nasional adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
b.
Kebijakan
Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan
Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU, untuk mencapai tujuan nasional.
Presiden berwenang menetapkan kebijakan umum. Kebijakan umum yang tertulis
dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, dan Instruksi
Presiden. Contonya yaitu Perpres nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Kebijakan Pelaksanaan
Kebijaksanaan pelaksanaan merupakan
penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang
tertentu. Dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan, yang berwenang adalah menteri
atau pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk peraturan, keputusan, atau
intruksi pejabat.
2. Lingkup Wilayah Daerah
Kebijakan dalam lingkup daerah terbagi menjadi dua, yaitu:[8]
a.
Kebijakan
Umum
Kebijakan umum di lingkup daerah
adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi
dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah. Dalam menetapkan kebijakan
umum di daerah provinsi, yang berwenang adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Di
daerah Kabupaten atau Kota ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dan DPRD
Kabupaten atau Kota. Kebijakan umum di tingkat daerah dapat berbentuk Peraturan
Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Contoh kebijakan umum
di tingkat provinsi adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 tahun 2017
tentang PPDB Provinsi Jawa Barat.
b.
Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan di lingkup Wilayah
atau daerah ada tiga macam, yaitu:
1)
Kebijakan
pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan
Peraturan Daerah. Contohnya Perda yang dikeluarkan sebagai kebijakan
pelaksanaan dari Pergub.
2)
Kebijakan
pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional
di Daerah. Contohnya pelaksanaan kegiatan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dalam
rangka pemanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
3)
Kebijakan
pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan
pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dari pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tingkatan
kebijakan berdasarkan cakupan ruang lingkupnya dapat dibedakan menjadi
kebijakan tingkat nasional, dan kebijakan tingkat daerah.
C.
Tingkatan-tingkatan Kebijakan menurut Sifatnya
Menurut Nanang Fattah, tingkatan
kebijakan berdasarakan sifatnya dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain :[9]
1.
Tingkat Makro
Kebijakan makro melibatkan seluruh
masyarakat dan pemimpin pemerintah
umumnya dalam pembentukan kebijakan publik dalam lingkup untuk kebijakan
publik. Kebijakan makro merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi seluruh
negeri. Kebijakan makro mencakup kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, tujuan
yang ingin dicapai dan cara-cara untukmencapai tujuan itu pada tingkat
nasional.
Tujuan yang harus dicapai negara
(khususnya dalam bidang peningkatan SDM) adalah pengembangan sisitem pendidikan
baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif pendidikan harus
menghasilkan tenaga kerja yang banyak sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Sedangkan secara kualitatif harus menghasilkan tenaga terampil sesuai dengan
bidangnya dan memiliki jiwa Pancasila.[10]
Sementara itu, sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
a. UUD 1945: merupakan hukum dasar tertulis, memuat dasar dan garis besar
hukum dalam penyelenggaraan negara.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia:
merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang-sidang MPR.
c. Undang-Undang: dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah: dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan
perintah undang-undang. Keputusan Presiden: bersifat mengatur dibuat oleh
Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan.
2.
Tingkat Meso
Kebijaksanaan yang telah ditetapkan
pada tingkat makro, kemudian dijabarkan ke
dalam program-program yang berskala kecil. Pada tingkat ini perencanaan sudah
lebih bersifat operasional disesuaikan dengan departemen atau unit-unit (intermediate
unit). Kebijakan meso biasanya berfokus pada kebijakan tertentu atau area
fungsional, seperti angkutan udara niaga, kegiatan perluasan pertanian, pembangunan
dermaga dan sungai, atau pemberian hak paten. Biasanya mencakup sarana oleh
swasta maupun pemerintah pada tingkat setempat. Terbentuknya kebijakan meso ini
disebabkan tidak semua orang peduli
terhadap kebijakan publik yang telah ada, banyak masyarakat yang hanya tertarik
pada satu bidang saja.[11]
Menurut Pidarta, “kebijakan meso
adalah kebijakan yang ruang lingkupnya mencakup wilayah pendidikan tertentu,
misalnya suatu propinsi dan dasar terjadinya perencanaan meso adalah akibat
dari kondisi dan situasi daerah yang berbeda-beda”.
Kebijakan meso di bidang pendidikan
menengah dan dasar pada umumnya diprakarsai oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di daerah bersangkutan. Sedangkan untuk
perencanaan lembaga pendidikan tinggi bisa diprakarsai tiap perguruan tinggi di
wilayah itu dengan mengikut sertakan semua perguruan tinggi yang ada di daerah
itu.[12]
3.
Tingkat Mikro
Kebijakan mikro diartikan sebagai
kebijakan pada tingkat institusional dan
merupakan penjabaran dari perencanaan tingkat meso. Kekhususan-kekhususan dari
lembaga mendapat perhatian, namun tidak boleh bertentangan dengan apa yang
telah ditetapkan dalam perencanaan makro maupun meso. Kebijakan mikro lebih
melibatkan upaya yang dilakukan oleh individu tertentu, suatu perusahaan, atau komunitas tertentu yang
hanya bertujuan untuk medapatkan keuntungan bagi pihak mereka sendiri.
Kebijakan mikro yang menjadi kompetensi
pada umumnya pelaku bisnis swasta, biasanya mencakup strategi untuk
peningkatan produktivitas manajerial,
pengembangan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), dan jejaringan kerja (networking).
Dalam suatu kebijakan mikro,
pihak-pihak yang bersangkutan dalam
suatu instansi tertentu cenderung memiliki peraturan-peraturan atau
undang-undang pribadi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu perusahaan
ingin keputusan yang menguntungkan bagi perusahaanya sendiri, bagi beberapa
pihak dalam kebijakn mikro ini, tindakan dan keputusan pemerintah tidak begitu
diperhatikan selama campur tangan dari pemerintah tersebut mendatangkan
kerugian bagi penganut kebijakan mikro.
Contoh kebijakan mikro adalah
penerapan kebijakan dalam Fakutas Kesehatan Mayarakat tentang tatacara
berpakaian yang sopan tidak ketat dan bersepatu dalam lingkup fakultas. Hal ini
dikategorikan sebagai kebijakan mikro karena peraturan tersebut hanya berlaku
dalam lingkup organisasi.[13]
Dari
pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tingkatan kebijakan
berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi kebijakan tingkat makro, tingkat
meso, dan tingkat mikro.
[1] Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia, Analisis Kebijakan Publik (Jakarta:
LAN, 2008), 4.
[2] Said Zainal
Abidin, Kebijakan Publik (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah, 2004), 31-33.
[3] Said Zainal
Abidin, Kebijakan Publik,32.
[4] Said Zainal
Abidin, Kebijakan Publik,32.
[5] Ibid.,
33.
[6]
jamalwiwoho.com/wp-content/uploads/2012/06/Hukum-dan-Kebijakan-Publik2.pdf
diakses pada 20 Agustus 2017, pukul 19:17.
[7] Ibid
[8]
jamalwiwoho.com/wp-content/uploads/2012/06/Hukum-dan-Kebijakan-Publik2.pdf
diakses pada 20 Agustus 2017, pukul 19:17.
[9] Nanang Fattah,
Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), 54-61.
[10] Nanang Fattah,
Landasan Manajemen Pendidikan,55.
[11] Ibid.,
56.
[12] Made
Pidarta, Perencanaan Pendidikan
Partisipatori dengan Pendekatan Sistem (Jakarta: DEPDIKBUD DIRJEN DIKTI
P2LPTK, 1988), 59.
[13] Nanang Fattah,
Landasan Manajemen Pendidikan, 60.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Tingkatan kebijakan secara umum terdiri dari kebijakan umum, kebijakan
pelaksanaan, dan kebijakan teknis.
2.
Tingkatan
kebijakan berdasarkan cakupan ruang lingkupnya dapat dibedakan menjadi
kebijakan tingkat nasional, dan kebijakan tingkat daerah.
3.
Tingkatan
kebijakan berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi kebijakan tingkat makro,
tingkat meso, dan tingkat mikro.
B.
Saran
Kebijakan merupakan hal yang sangat penting dalam pemerintahan dan
semua sektor di dalamnya termasuk pendidikan. dengan adanya berbagai tingkatan
dalam kebijaksanaan ini, diharapkan pembaca dapat memahami kebijaksanaan secara
hierarki mulai dari pusat hingga daerah, maupun dari skala makro hingga mikro.
Terkait dengan tingkatan kebijakan ini juga akan berkaitan dengan jenis-jenis
kebijakan yang akan dipaparkan pada makalah selanjutnya secara lebih
komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Said
Zaenal. 2004. Kebijakan Publik.
Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Fattah, Nanang.
2013. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
jamalwiwoho.com/wp-content/uploads/2012/06/Hukum-dan-Kebijakan-Publik2.pdf
diakses pada 20 Agustus 2017, pukul 19:17.
Lembaga Administrasi
Negara Republik Indonesia. 2008. Analisis
Kebijakan Publik. Jakarta: LAN.
Pidarta, Made.
1988. Perencanaan Pendidikan Partisipatori dengan Pendekatan Sistem. Jakarta:
DEPDIKBUD DIRJEN DIKTI P2LPTK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar