Asuransi merupakan salah satu kebutuhan yang kini menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama pekerja maupun pegawai yang memperhatikan kepentingan kesehatannya. Salah satu asuransi yang dikembangkan oleh pemerintah adalah BPJS, baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan dengan aturan, hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan adanya BPJS ini, menarik bagi kaum muslim untuk menguraikan bagaimana hukum dan tata pelaksanaan yang sesuai kaidah Islam. Dibawah ini, kami paparkan Hasil Pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama di Jombang Jawa Timur ( 1 s/d 5 Agustus 2015) tentang hukum BPJS kesehatan Pertanyaan: 1. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai dengan syariat Islam? 2. Apakah program BPJS itu mengandung riba? 3. Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS? 4. Apakah boleh pemerintah menetapkan denda kepada peserta atas keterlambatan pembayaran iuran yang disepakati? 5. Bagaimana hukum investasi dana yan...
ANAK TARBIYAH MPI adalah blog edukatif dan inspiratif yang berisi berbagai tulisan tentang dunia pendidikan Islam, manajemen pendidikan, dan pengalaman belajar di perguruan tinggi keagamaan. Awalnya blog ini dibuat untuk berbagi catatan perkuliahan di STAI Darussalam, namun kini berkembang menjadi ruang berbagi gagasan, informasi, dan refleksi pribadi.