Senin, 24 April 2017

ARBITRASE DALAM MANAJEMEN KONFLIK


ARBITRASE DALAM MANAJEMEN KONFLIK
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Konflik

Dosen Pengampu :
Idam Mustofa, M.Pd.


 

Disusun Oleh:
1.      Binti Ulfatul Janah
2.      Imala Hidayati


PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUSSALAM
KREMPYANG TANJUNGANOM NGANJUK
2017


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, berkat hidayah dan inayah Allah SWT. tugas makalah ini dapat dirampungkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah diprogramkan. Shalawat dan salam tertuju kepada Nabi Muhammad SAW. rasul akhir zaman yang dijadikan teladan satu-satunya bagi kaum muslimin sepanjang masa.
Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada :
1.        Bapak Idam Mustofa yang telah memberikan pengarahan atas terselesaikannya makalah ini.
2.        Orang tua kami yang senantiasa memberi do’a serta dukungan kepada kami.
3.        Pihak-pihak yang membantu kami serta teman-teman semester IV dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Manajemen Konflik. Kami menyadari tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan. Kendati demikian, kami berharap makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Akhir kata, permohonan maaf kami haturkan atas segala kekurangan dalam makalah ini.



Krempyang, 27 Pebruari 2017

Penulis





DAFTAR  ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii

BAB 1          PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ................................................................................ 1
B.       Rumusan Masalah ............................................................................ 1
C.       Tujuan Masalah ................................................................................ 1

BAB II         PEMBAHASAN
A.      Pengertian Arbitrase......................................................................... 2
B.       Jenis-jenis Arbitrase ......................................................................... 3
C.       Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase .................................................

BAB III       PENUTUP
A.    Kesimpulan ....................................................................................... 9
B.     Saran ................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 10



 BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam hidup bermasyarakat, tentunya pasti ada yang namanya konflik. Konflik merupakan gejala sosial yang setiap saat dapat terjadi sebagai akibat adanya interaksi antar manusia. Dalam kerangka hukum Indonesia, model penyelesaian konflik dibedakan menjadi dua, yaitu melalui jalur pengadilan negara (litigasi) atau tanpa melalui jalur pengadilan negara (nonlitigasi). 
Selanjutnya makalah ini akan membahas tentang model penyelesaian konflik tanpa melalui jalur pengadilan negara (nonlitigasi). Model penyelesaian konflik melalui jalur nonlitigasi salah satunya adalah dengan menggunakan pranata adat, yang mana telah dilaksanakan oleh masyarakat secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Model penyelesaian konflik berbasis pranata adat sesuai dengan budaya Indonesia yakni, mengutamakan keadilan bukan kepastian hukum.
Adapun model penyelesaian konflik nonlitigasi yang akan penulis bahas adalah mengenai arbitrase. Arbitrase sangat penting dalam manajemen konflik karena dapat menjadikan konflik dapat berdampak positif, sehingga menimbulkan tata kehidupan masyarakat baru yang lebih baik dari sebelumnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas bisa ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana pengertian arbitrase?
2.    Apa saja jenis-jenis arbitrase?
3.    Apa kelebihan dan kelemahan arbitrase?
C.      Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian arbitrase.
2.    Untuk mengetahui jenis-jenis arbitrase.
3.    Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan arbitrase.
BAB II
PEMBAHASAN
Salah satu bentuk resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam konflik bisnis adalah arbitrase. Konflik bisnis antar pengusaha nasional serta konflik antara pengusaha nasional dan pengusaha luar negeri menggunakan proses resolusi konflik arbitrase karena dianggap lebih cepat dan biayanya lebih murah jika dibandingkan melalui proses pengadilan. Masing-masing pihak yang terlibat konflik dapat mengontrol sendiri resolusi konflik yang dihasilkan melalui proses arbitrase.

A.  Pengertian Arbitrase
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no: 30 tahun 1999 “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.[1]
Seperti yang dikutip oleh Wirawan, menurut Christoper A. Moore (2003), arbitrase merupakan istilah umum proses penyelesaian konflik sukarela di mana pihak-pihak yang terlibat konflik meminta bantuan pihak ketiga yang imparsial (tidak memihak) dan netral untuk membuat keputusan mengenai objek konflik. Keluaran dari keputusan arbitrase bisa bersifat nasihat dan tidak mengikat atau bisa juga berupa keputusan yang mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik.[2]
Arbitrase berasal dari bahasa latin arbitrase yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Dihubungkannya arbitrase dengan kebijaksanaan itu, dapat menimbulkan salah satu kesan seolah-olah seorang arbiter atau suatu majelis arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa tidak mengindahkan norma-norma hukum lagi dan menyadarkan pemutusan sengketa tersebut hanya pada kebijaksanaan saja. Kesan tersebut keliru, karena arbiter atau majelis tersebut juga menerapkan hukum seperti apa yang dilakukan oleh hakim atau pengadilan.[3]
Dari pengertian diatas, yang dimaksud arbitrase adalah suatu cara penyelesaian konflik tanpa melalui jalur pengadilan negara, tetapi melalui kebijaksanaan yang sesuai hukum yang telah ada, serta melibatkan pihak ketiga dalam proses penyelesaiannya.
Berikut adalah konstrak arbitrase yang mengandung jumlah dimensi:
1.        Arbiter
Arbiter adalah pihak ketiga yang bersifat imparsial dan netral, serta berfungsi membantu pihak-pihak yang terlibat konflik dalam menyelesaikan konflik. Menjadi arbiter itu diangkat menurut undang-undang, diangkat oleh asosiasi tertentu (misalnya, Kamar Dagang dan Industri), atau diangkat oleh pihak-pihak yang melakukan ikatan kontrak bisnis.[4]
Dalam kamus hukum yang disusun oleh M. Marwan dan Jimmy, arbiter adalah penengah; seorang yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.[5]
Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. Karena para arbitrator ditunjuk langsung oleh masing-masing pihak yang bersengketa, maka logisnya putusan arbitrator harus ditaati oleh kedua belah pihak. [6]
2.        Hubungan arbiter dengan pihak yang terlibat konflik
Para pihak yang terlibat konflik meminta arbiter untuk membantu mereka dalam menyelesaikan konfliknya. Permintaan bisa dilakukan sebelum terjadinya konflik, yaitu ketika kontrak bisnis ditandatangani. Hal ini bertujuan sebagai persiapan jika kontrak bisnis tersebut menimbulkan konflik di kemudian hari. Permintaan bisa juga dilakukan setelah terjadinya konflik. Permintaan proses arbitrase ini dikemukakan oleh kedua belah pihak yang terlibat konflik secara tertulis.[7]
3.        Proses Arbitrase
Jika terjadi konflik, para pihak yang terlibat konflik menemui arbiter. Arbiter akan melakukan dengar pendapat dengan mereka. Masing-masing pihak sebaiknya mengemukakan posisinya disertai bukti kesaksian dan dokumen-dokumen yang mendukung. Arbiter secara aktif akan menggali informasi dari mereka, membuat peta tentang sebab konflik (pemetaan konflik), perkembangan konflik, dan posisi masing-masing pihak yang terlibat konflik. Kemudian, arbiter mengumpulkan sejumlah alternatif kemungkinan resolusi konflik dan membahasnya dengan pihak-pihak yang terlibat konflik.[8]
4.        Keputusan
Dari alternatif-alternatif yang ada, arbiter memilih salah satu alternatif yang terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat konflik. Keputusan yang dibuat arbiter berupa keputusan yang mengikat (binding). Keputusan arbitrase didaftarkan di pengadilan. Jika salah satu pihak tidak mau melaksanakan keputusan, pengadilan akan melakukan eksekusi sesuai dengan keputusan tersebut.[9]
Dimensi-dimensi kontraks arbitrase di atas dapat dipertegas lagi bahwa arbiter merupakan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk menghadapi konflik yang terjadi. Keputusan arbitrator inilah yang dijadikan sebagai putusan. Orang-orang yang terlibat konflik meminta bantuan arbiter untuk menyelesaikan konflik yang sedang di hadapi (khususnya tentang bisnis), dan para arbiter akan bekerja secara aktif mempelajari kasus tersebut, lalu para arbiter akan mengambil keputusan alternatif penyelesaian terbaik bagi ke dua belah pihak yang terlibat konflik lalu mendaftarkannya ke pengadilan, yang mana keputusan tersebut bersifat mengikat. Dan pengadilan akan mengeksekusi keputusan tersebut.
B.  Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase dapat dikelompokkkan menjadi 3, yaitu:
1.        Arbitrase umum
Arbitrase umum adalah arbitrase yang bisa digunakan untuk menyelesaikan konflik akibat semua jenis kontrak perdata dan tunduk pada hukum nasional suatu negara. Di Indonesia mempunyai arbitrase, yang disebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI No: 30 tahun 1999 tanggal 12 Agustus) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).[10]
BANI dapat menyelesaikan konflik yang terjadi akibat kontrak internasional, dan semua pihak yang terlibat dalam kontrak internasional tersebut menyatakan tunduk pada hukum perdata Indonesia.[11]
      Sejumlah alasan para pengusaha menyambut baik adanya sistem arbitrase di Indonesia, adalah: [12]
a.    Semakin banyaknya hubungan bisnis antara para pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri. Banyak dari hubungan bisnis tersebut berakhir dengan konflik atau sengketa yang perlu diselesaikan.
b.    Para pengusaha umunya takut menyelesaikan perkara di pengadilan perdata baik di pengadilan Indonesia maupun di pengadilan luar negeri, karena proses pengadilan yang memerlukan waktu bertahun-tahun, rumit, dan memerlukan biaya tinggi.
c.    Para pengusaha juga meragukan kradibilitas pengadilan di Indonesia karena banyak terjadi kolusi dan mafia pengadilan, yang menyebabkan pelaksanaan hukum bisa dimanipulasi oleh mereka yang memiliki hubungan dekat dengan pengadilan.
d.   Para arbiter umumnya ahli dalam bidang yang di persengketakan. Mereka bukan saja pakar hukum, tetapi juga pakar yang menguasai bidang perdata yang disengketakan. Dan pihak yang bersengketa bisa bebas memilih arbiter tertentu yang mereka anggap menguasai masalah persengketaan.
e.    Proses arbitrase bersifat rahasia karena hanya menyangkut pribadi yang bersengketa tidak bersifat umum. Keberhasilan ini bertujuan untuk melindungi para pihak yang bersengketa dari kerugian atas penyebaran informasi secara umum.
f.       Keputusan arbiter lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan hakim pengadilan negeri. Keputusan arbitrase tidak mengenal banding, kasasi, atau peninjauan kembali seperti halnya proses pengadilan.
Menurut UU Arbitrase, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Menurut Pasal 3, UU Arbitrase, setelah kedua belah pihak meningkatkan diri dalam perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa mereka.[13]
Pasal 10, UU Arbitrase menjelaskan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak akan batal walaupun terjadi peristiwa, seperti:
a.    Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian.
b.    Bangkrutnya (insolvensi) salah satu pihak.
c.    Pewarisan.[14]
Namun demikian, pasal 70, UU Arbitrase  menyatakan bahwa keputusan arbitrase dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang dirugikan jika keputusan tersebut mengandung unsur-unsur, seperti:[15]
a.    Surat atau dokumen yang digunakan sebagai dasar keputusan di nyatakan palsu.
b.    Setelah arbiter memutuskan ditemukannya dokumen yang bersifat menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan, dan
c.    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang menentukan untuk menjadi seorang arbiter menurut UU Arbitrase, yaitu:[16]
a.    Cakap melakukan tindakan hukum.
b.    Berumur paling rendah (minimal) 35 tahun.
c.    Tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain atas suatu putusan arbitrase.
d.   Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikitnya 15 tahun.
e.    Hakim, jaksa, panitera, dan penjabat peradilan lainnya tidak bisa menjadi arbiter.
2.        Arbitrase Syari’ah
Salah satu jenis arbitrase yang berkembang di Indonesia pararel dengan tumbuhnya kegiatan ekonomi Islam adalah arbitrase syari’ah. Arbitrase syari’ah adalah arbitrase yang menyelesaikan sengketa dalam bidang ekonomi syari’ah. Menurut surat edaran Mahkamah Agung No. 08 tahun 2008yang termasuk ekonomi syari’ah antara lain adalah kegiatan ekonomi, seperti (1) bank syari’ah, (2) asuransi syari’ah, (3) reasuransi syari’ah, (4) obligasi syari’ah, (5) pembiayaan syari’ah dan lain-lain.[17]
3.        Arbitrase Internasional
Dengan berkembangnya bisnis internasional, semakin banyak terjadi kasus perselisihan atau konflik mengenai kontrak bisnis antar pengusaha dari berbagai negara. Negara pihak-pihak yang terlibat konflik sering mempunyai sistem, iklim, dan budaya hukum yang berbeda. Menggunakan arbitrase yang ada di negara-negara pihak yang terlibat konflik, sering kali menimbulkanmasalah. Untuk menghindari masalah-masalah tersebut, pihak-pihak yang mengadakan kontrak bisnis internasional tidak memilih arbitrase negara mereka, tetapi memilih arbitrase internasional.[18] 
Jadi arbitrase internasional adalah pusat penyelesaian persengketaan antara berbagai pihak yang berbeda kewarganegaraan yang diputuskan melalui jalan kebijaksanaan.
C.  Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase
Dalam menyelesaikan konflik menggunakan arbitrase tentunya ada kelebihan dan kekurangannya yang ikut mewarnai manajemen konflik.  Adapun Kelebihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ialah: [19]
1.     Prosesnya  cepat dan tidak terkait dengan prosedur hukum acara serta formalitas seperti yang terdapat dalam pengadilan umum serta lebih murah.
2.    Ditangani  oleh para ahli di bidang sengketa yang dialami para pihak.
3.    Dapat  memilih hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa.
4.    Keputusan  arbitrase mengikat kedua belah pihak serta pelaksanaan putusan dapat dimintakan kepada pengadilan.
Kelemahan-kelemahan penyelesaian konflik melalui arbitrase adalah sebagai berikut: [20]
1. Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan untuk melakukan rasa keadilan para pihak.
2. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka diperlukan perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
3. Pada praktiknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal yang sulit.
4.  Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahaan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan membawanya ke badan arbitrase tidaklah mudah.





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari paparan kami diatas bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Arbitrase dalam manajemen konflik adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa di mana pihak-pihak yang terlibat konflik meminta bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Adapun orang yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa disebut arbiter.
Jenis-jenis Arbitrase dibagi menjadi tiga, yaitu Arbitrase umum, Arbitrase syari’ah, dan Arbitrase internasional.
Kelebihan Arbitrase salah satunya adalah:
1.    Prosesnya  cepat dan tidak terkait dengan prosedur hukum acara serta formalitas seperti yang terdapat dalam pengadilan umum serta lebih murah.
2.    Ditangani  oleh para ahli di bidang sengketa yang dialami para pihak.
Sedangkan kelemahan menggunakan arbitrase adalah:
1.    Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan untuk melakukan rasa keadilan para pihak.
2.    Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka diperlukan perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
B.  Saran
Konflik merupakan salah satu karakteristik kehidupan manusia dari zaman dahulu hingga era globlalisasi dewasa ini. Setelah membaca makalah ini diharapkan pembaca bisa menciptakan solusi penyelesaian konflik melalui proses arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu model penyelesaian konflik yang sangat efektif untuk menyelesaikan konflik. Penulis menyadari makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran demi penyempurnaan makalah ini di kemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA
Wirawan. Konflik dan Manajemen Konflik. Jakarta: Salemba Humanika, 2009.
Tampongangoy, Grace Henni. “Arbitrase merupakan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa dagang international dalam Let et Societatis No. 1. Vol. III (Januari-Maret, 2015).
Soesilo, M. Kamus Hukum. Tt: Gama Press, 2009.
Sulastriono. “Penyelesaian Konflik Pengelolaan SDA Berbasis Pranata Adat” dalam Jurnal Media Hukum No. 2. Vol. 21. (Desember, 2014).
Soemali. “Penyelesaian Konflik Melalui Arbitrase dalam Investasi Perdagangan” dalam Jurnal Ilmu Hukum No. 18, Vol. XVIII. (April,2010).



[1] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik (Jakarta: Salemba Humanika, 2009) 213.
[2] Ibid.,
[3] Grace Henni Tampongangoy, “Arbitrase Merupakan Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Dagang International” dalam  Let et Societatis No. 1, Vol. III (Januari-Maret, 2015), 1.
[4] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik,...... 214.
[5] M. Soesilo, Kamus Hukum (t.t: Gama Press, 2009), 53.
[6] Soemali, “Penyelesaian Konflik Melalui Arbitrase dalam Investasi Perdagangan” dalam Jurnal Ilmu Hukum No. 18, Vol. XVIII (April, 2010), 63.
[7] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik,..... 214
[8] Ibid.,
[9] Ibid.,.
[10] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik., 215.
[11] Ibid,..
[12] Ibid.,, 216.
[13] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik,.......216
[14]  Ibid.,
[15] Ibid.,
[16] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, ... 218
[17] Ibid.,
[18] Ibid.,
[19] Sulastriono,’’Penyelesaian Konflik Pengelolaan SDA Berbasis Pranata Adat dalam Jurnal Media Hukum No. 2, Vol. 21 (Desember, 2014) 220.
[20] Grace Henni Tampongangoy, Let et Societatis...... 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar