Selasa, 11 April 2017

SUMBER KEUANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN

SUMBER  KEUANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN
MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Pendidikan

Dosen Pengampu : Niken Ristianah, M.Pd.I





Oleh:
Dewi Martalia Kurniasari


PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUSSALAM
NGANJUK JAWA TIMUR
2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat-Nya  saya dapat menyelesaikan makalah ini.
            Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W yang diutus sebagai rahmat untuk sekalian alam dan membimbing umat ke jalan yang lurus.
            Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada :
1.        Ibu Niken Ristianah, M.Pd.I  yang telah memberikan pengarahan atas terselesaikannya makalah ini.
2.        Pihak-pihak yang membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
3.        Teman-teman semester IV.
Makalah  ini disusun sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Manajemen Keuangan Pendidikan. Kami menyadari tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kami senantiasa mengharap adanya kritik dan saran guna perubahan yang lebih baik kedepannya. Kendati demikian, kami berharap makalah  ini bermanfaat bagi para pembaca. Akhir kata, permohonan maaf kami haturkan atas segala kekurangan dalam makalah ini.





Tanjunganom, 3 Februari 2017


          Penulis



DAFTAR  ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................ i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... .ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii

BAB 1          PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ......................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah .....................................................................1
C.       Tujuan Pembahasan ..................................................................1

BAB II         PEMBAHASAN
A.      Pengertian Sumber Keuangan Lembaga Pendidikan................ 2
B.       Sumber-sumber Keuangan Pendidikan..................................... 3
C.       Permasalahan Pembiayaan Pendidikan......................................7


BAB III       PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................ 9
B.     Saran .......................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................10


BAB  I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting dalam melihat kemajuan sebuah bangsa, karena dengan pendidikan yang bermutu akan melahirkan sumber daya manusia yang bermutu pula. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan inilah terdapat berbagai elemen yang harus disinergikan dan dijalankan secara efektif dan efisien seperti manajemen  mutu pendidikan, manajemen kurikulum, manajemen pembiayaan, manjemen SDM (Sumber Daya Manusia), maupun manajemen sarana dan prasarana.
Salah satu manajemen yang berkaitan erat dengan efisiensi adalah manajemen keuangan, terutama efisiensi dalam penggunaan dana pendidikan. Seperti  yang dikatakan Jones H. Thomas, manajemen keuangan memiliki peran dan faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan, namun bukan menjadi syarat utama dalam menghasilkan pendidikan yang bermutu.
Manajemen keuangan pendidikan sendiri membahas hal-hal terkait pembiayaan pendidikan dimana yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sumber keuangan pendidikan dan masalah terkait pembiayaan pendidikan.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut
1.    Bagaimana pengertian sumber keuangan lembaga pendidikan?
2.    Dari mana saja sumber keuangan pendidikan berasal?
3.    Apa saja permaasalahan yang muncul dalam pembiayaan pendidikan?

C.  Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini yaitu
1.    Mengetahui pengertian sumber keuangan lembaga pendidikan.
2.    Mengetahui sumber keuangan pendidikan.
3.    Mengetahui permaasalahan yang muncul dalam pembiayaan pendidikan.
BAB  II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sumber Keuangan Lembaga Pendidikan
Dalam Bahasa Indonesia sumber didefinisikan sebagai asal (dalam berbagai arti,[1] sementara keuangan adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya dana atau moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan suatu proyek.[2] Jadi secara bahasa sumber keuangan sekolah dapat dikatakan sebagai asal dari suatu sumber daya berupa dana dalam organisasi.
Sumber keuangan sekolah  adalah   sumber daya berupa dana  keuangan  yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola  sekolah. Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Jones mengemukakan financial planning is called budgeting merupakan kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa terjadi efek samping yang merugikan.[3]
Sumber pembiayaan untuk sekolah terutama sekolah negeri berasal dari pemerintah yang umumnya terdiri dari dana rutin, yaitu gaji serta biaya operasional sekplah dan perawatan fasilitas, serta dana yang berasal dari masyarakat, baik yang berasal dari orang tua siswa, dan sumbangan dari masyarakat luas atau dunia usaha.
Perlu diingat bahwa dana sangat terkait dengan kepercayaan, oleh karena itu, jika sekolah ingin mendapatkan dukungan dana dari masyarakat, program yang dibuat oleh sekolah harus menarik, bagus dan berjalan dengan baik serta bermanfaat luas. Dengan kata lain seklah harus mampu mengemas program dan meyakinkan pemilik dana.[4] 

B.  Sumber-sumber Keuangan Pendidikan
Dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, fisikal input sekoah terdiri dari karakteristik gedung, ketersediaan fasilitas belajar, kualitas dan kuantitas peralatan, strategi pengajaran dan lainnya. Untuk dapat mewujudkan input-input tersebut sekolah tentunya membutuhkan dana untuk melakukan pembiayaan. Biaya satuan di tingkat sekolah baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Biaya satuan per murid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan. kategori pembiayaan pendidikan sendiri terdiri dari beberapa bagian, yaitu:[5]
1.    Biaya Langsung dan Tak Langsung
a.    Biaya langsung terkait dengan penggajian guru, adminstrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran, dan gedung sekolah.
b.    Biaya tak langsung merupakan biaya penyusutan fasilitas pendidikan, perkiraan pendapatan jika sekiranya siswa bekerja secara produktif dan pajak pendidikan.
2.    Biaya Sosial dan Pribadi
a.    Biaya pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh para orang tua dalam menyekolahkan anaknya, perbandingan jika seandainya biaya tersebut diinvestasikan ke bidang usaha selain pendidikan.
b.    Biaya sosial merupakan total dari keseluruhan biaya pribadi biaya ini dibiayai oleh publik.
3.    Biaya Moneter dan Non Moneter
a.    Biaya moneter adalah biayya yang terkait dengan kompensasi materi kependidikan yang dibayar oleh orang tua dan masyarakat.
b.    Biaya non moneter adalah kompensasi dari kesempatan usaha (waktu) yang dihabiskan untuk pendidikan.

Menurut Nanang Fattah, sunber-sunber yang digunakan bagi alokasi pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut:[6]
1.    Dana Sumber APBN
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, sumber pendanaan pendidikan Indonesia ditanggulangi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan masyarakat dari alokasi dana sebesar 20% dari APBN dan APBD. Dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan  bagi  pembangunan dan pembiayaan rutin. APBN adalah anggaran yang diatur dan dikelola oleh peemrintah pusat. Pada dasarnya pengeluaran dana ini merupakan tanggung jawab Presiden.  Namun Presiden mendelegasikan  tugas tersebut kepada menteri keuangan dan penndelegasian terus ke bawah sampai akhirnya dana tersebut diterima oleh kepala sekolah yang sekaligus merupakan tanggung jawab kepada sekolah masing-masing.
Cara mengajukan anggaran rutin dilakukan melalui pengisian Usulan Kegiatan Operasional Rutin yang mana bahan utama dalam penyusunan UKOR adalah program tahunan sekolah yang terrinci. Dalam UKOR yang telah disahkan oleh  pemerintah akan menjadi Daftar Isian Kegiatan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otoritas. Selanjutnya anggaran pembangunan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana yang bersifat proyek. Dana pembangunan bersifat tidak rutin, namun lebih didasarkan kepada kebutuhan yang mendesak.
2.    Dana dari APBD
Dana APBD dapat berasal dari tingkat I maupun daerah tingkat II. Biasanya dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat, dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD dapat diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan juga bisa untuk pendanaan pembangunan, hal ini tergantung pada kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah. Untuk pembiayaan rutin contohnya membayar gaji tenaga honorer atau guru bantu, sedangkan pembiayaan pembangunan dapat direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olah raga, dan sejenisnya.[7]
3.    Dana yang Berasal dari Orang Tua Murid
Sekolah mempunyai badan perkumpulan bagi orang tua murid. Nama badan tersebut sekarang adalah komite sekolah. Lembaga ini sangatlah berperan. Salah satunya adalah membantu sebagai penyandang dana bagi sekolah dalam penyelenggaraan program-programnya. Namun belakangan dana ini mulai dibatasi oleh berbagai kebijakan pemerintahterutama untuk sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama, yang tujuannya untuk mendukung program pemerintah mengenai wajib belajar di tingkat dasar. Tetapi di balik kebijakan-kebijakan itu pemerintah tidak mempunyai kekuasaan untuk menanggung semua pendanaan untuk program-program suatu lembaga pendidikan.[8] Contoh dana yang berasal dari orang tua murid ini diantaranya:[9]
a.    Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)
b.    Bantuan Pengembangan Pendidikan (BPP)
c.    Biaya Pendaftaran Murid Baru
d.   Biaya Ujian Akhir
e.    Iuran Ekstra Kurikuler
f.     Iuran Perpustakaan
g.    Bantuan-bantuan lain yang ditentukan sekolah.
4.    Dana dari Sumber Lain
Dana dari sumber lain selain tiga sumber diatas, sifatnya tidak mengikat dan lebih bersifat partisipatif sukarela, seperti dana dari para alumni, infak, dan sedekah dari para dermawan, sumbangan dari badan-badan usaha atau sejenisnya, serta unit usaha sekolah seperti kantin sekolah, koperasi sekolah, dan penyewaan gedung dan fasilitas milik sekolah dan bunga tabungan sekolah.[10]

Terkait dengan beberapa sumber dana pendidikan di atas, strategi sekolah dalam menggali dana pendidikan sangat diperlukan karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan sumber dana yang tepat dalam lingkungan sekolah. Dalam manajemen berbasis sekolah strategi tersebut dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan kegiatan berikut:[11]
1.    Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap berbagai potensi sumber dana.
2.    Mengidentifikasi, mengelompokkan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan.
3.    Menetapkan sumber-sumber dana melalui
a.    Musyawarah dengan orang tua siswa pada awal tahun ajaran.
b.    Musyawarah dengan dewan guru dan karyawan sekolah untuk mengembangkan unit usaha sekolah
c.    Menggalang partisipasi masyarakat melalui dewan sekolah, dan
d.   Menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
Mujamil mengemukakan, untuk menggerakkan sumber-sumber keuangan agar mudah dikeluarkan untuk pembiayaan lembaga pendidikan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh, antara lain:[12]
1.    Mengajukan proposal bantuan finansial ke Departemen Agama maupun Departemen Pendidikan Nasional.
2.    Mengajukan proposal bantuan finansial ke pemerintah daerah.
3.    Mengedarkan surat permohonan bantuan kepada wali siswa.
4.    Mengundang alumni yang sukses untuk dimintai bantuan.
5.    Mengajukan proposal bantuan finansial kepada para pengusaha.
6.    Mengadakan kegiatan- kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan uang.
7.    Memberdayakan waqaf, hibah, atau infaq.
8.    Memberdayakan solidaritas anggota organisasi keagamaan yang menaungi lembaga pendidikan untuk membantu pencarian dana.

C.  Permasalahan Pembiayaan Pendidikan
Manajemen keuangan sekolah tidak luput dari berbagai masalah. Di antara masalah-masalah tersebut adalah, penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya. Dari masalah-masalah yang telah disebutkan akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut:
a.    Penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi)
Korupsi memang sudah menjamur di mana-mana, baik instansi swasta maupun negeri, termasuk juga di sekolah. Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan berbagai cara yang melanggar aturan hukum. Korupsi di sekolah sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi yang seringkali terjerat dalam kasus korupsi biasanya adalah kepala sekolah dan bendahara. Kepala sekolah sebagai manajer memiliki keleluasaan dalam mengendalikan uang. Kebijakan-kebijakan yang di keluarkan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam Rencana Anggaran Belanja Sekolah.[13] 
b.    Membebankan pembiayaan kepada siswa didik
Anggaran dari pemerintah sebesar 20% teranyata masih sangat kurang. Buktinya, hampir semua sekolah mengadakan pungutan kepada siswa. Jumlah pungutannya beragam, ada yang ringan, ada pula yang luar biasa besar. Pungutan-pungutan tersebut terkadang dibuat oleh pihak sekolah dan pengurus komite. Biasanya, pengurus komita sudah kong kali kong dengan pengurus sekolah, dan kemudian dipasrahi agar bagaimana semua wali siswa menyetujui anggaran yang sudah direncanakan ketika diadakan rapat yang mengundang semua wali siswa. Perlu dicatat, biasanya pengurus komite mendapatkan honor bulanan  dari sekolah, dan anehnya, honor kerap membuat para pengurus komite menjadi kehilangan daya kritisnya.
Semestinya, pengurus komite bisa bersikap kritis, sehingga dana yang dibebankan kepada siswa bisa diperingan dengan cara menghilangkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan, dan memangkas pengeluaran-pengeluaran yang gendut.[14]
c.    Pelaporan keuangan yang penuh manipulasi
Laporan keuangan mestinya dibuat secara tranparan dan akuntabel. Tetapi terkadang laporan keuangan sekolah dibuat dengan kecurangan yang sadar. Sebagian kalangan beranggapan, bahwa mencurangi untuk kebaikan adalah baik, alias halal. Maka mereka menganggap sah-sah saja membuat laporan palsu, yang penting uang tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, demi kebaikan bersama, dan untuk dimakan bersama. Jika demikian adanya, maka, apa gunanya peraturan dibuat? Bukankah peraturan dibuat untuk ditaati bukan untuk disiasati.[15]
d.   Pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna
Sebuah sekolah tentunya sudah menyurun rencana anggaran belanja setiap tahun. Rencana tersebut bukan sekadar rencana, tetapi untuk diaplikasikan. Kalau toh kemudian muncul anggaran yang tidak terduga, itu wajar, tetapi biasanya yang tidak terduga itu tidak banyak. Oleh karena itu, pengeluaran anggaran belanja semestinya tetap berpegang pada rencana yang telah dibuat.[16]





BAB  III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Sumber dana pendidikan adalah adalah sumber daya (dana)  keuangan  yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola  sekolah.
2.    Sumber dana pendidikan dapat berasal dari sumber dana APBN, sumber dana APBD, sumber dana dari orang tua murid, sumber dana dari sumber atau pihak lain.
3.    Permasalahan dalam pembiayaan pendidikan diantaranya penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi, pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna dan lain-lain.

B.  Saran
 Manajemen keuangan merupakan merupakan bagian dari suatu organisasi atau lembaga yang keberadaannya begitu penting, dimana pengelolaan dana berkaitan dengan berjalannya roda organisasi. Terkait dengan sumber keuangan, seorang manajer keuangan diharapkan selalu peka terutama dalam melihat peluang untuk meningkatkan pemasukan guna kemajuan lembaganya, efisien dalam penggunaan dana, serta bertanggungjawab dalam pengelolaan manajemennya, hal ini tentu erat kaitannya dengan dana sendiri yang pada dasarnya merupakan sumber daya yang rawan menimbulkan konflik. Terlepas dari itu semua, penulis menyadari adanya kekurangan dalam makalah ini, oleh karenanya penulis senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk hasil yang lebih baik ke depannya.





DAFTAR PUSTAKA

            E Mulyasa, 2011, Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: Remaja Rosdakarya.
            Mujamil Qomar, 2008, Manajemen Pendidikan Islam: Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga.
            Nanang Fattah, 2012, Standar Pembiayaan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya.
            Pius Partanto dan M. Dahlan Barry, 2012, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola.




[1] Pius Partanto dan M. Dahlan Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 2012) 687.
[2] Ibid., 388.
[3] E Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011) 171.
[4] Nanang Fattah, Standar Pembiayaan Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012) 42-43.
[5] Kompri, Manajemen Pendidikan-2 (Bandung: Alfabeta, 2014) 325-326
[6] Kompri, Manajemen Pendidikan-2., 326-327
[7] Kompri, Manajemen Pendidikan-2., 326-327.
[8] Ibid.,
[9] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah , 177.
[10] Kompri, Manajemen Pendidikan-2, 325-326
[11] E Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah , 173.
[12] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam: Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, 2008) 150-151.
[13] Nanang Fattah, Standar Pembiayaan Pendidikan, 45.
[14] Ibid., Standar Pembiayaan Pendidikan, 45.
[15] Ibid. 45
[16] Ibid. 45





////setelah lama tidak posting karena tugas yang bejibun...okeh ini oleh-oleh sebelum penutupan semester 4...minggu depan sudah UAS... :) ////

Tidak ada komentar:

Posting Komentar