Sabtu, 22 April 2017

MEDIASI DALAM MANAJEMEN KONFLIK

MEDIASI DALAM MANAJEMEN KONFLIK

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Konflik
Dosen Pengampu :
Idam Mustofa, M.Pd.


\


Disusun Oleh:
1.      Binti Qurotul A’yun
2.      Mir’atus Sholihah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUSSALAM
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
KREMPYANG TANJUNGANOM NGANJUK
2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Mediasi dalam Manajemen Konflik.
Sholawat serta salam keharibaan Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk mengajar, belajar dan mendengar serta menekankan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Dengan terselesaikannya makalah ini, kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Idam Mustofa, M.P.d , selaku dosen pengampu.
2.      Orang tua kami yang senantiasa memberi do’a serta dukungan kepada kami.
3.      Pihak-pihak lain yang turut membantu terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                        

                                                                      Nganjuk, 20 Februari 2017

Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................... 1
A.  Latar Belakang.......................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah..................................................................... 1   
C.  Tujuan Pembahasan................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 2
A.      Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Persyaratan Mediator.............. 2
B.       Proses Mediasi......................................................................... 9
C.       Aplikasi Mediasi..................................................................... 12
BAB III PENUTUP............................................................................... 14
A.  Kesimpulan.............................................................................. 14
B.  Saran........................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 15






 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari konflik adalah sesuatu yang nyata dan selalu kita jumpai. Sepanjang seseorang masih hidup hampir mustahil untuk menghilangkan konflik di muka bumi ini. Konflik antar perorangan dan antar kelompok merupakan bagian dari sejarah umat manusia. Sebuah konflik sering berawal dari persoalan kecil dan sederhana. Perbedaan sifat dan pendapat termasuk ketidakinginan untuk menerima orang lain, dapat menyebabkan konflik antar perorangan dan sebagainya.[1]
Salah satu jenis resolusi konflik alternatif yang telah lama dipakai untuk menyelesaiakan berbagai jenis konflik yakni melalui mediasi.[2] Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan, yang kedududukannya hanya sebagai penasihat yang bertujuan untuk membawa konflik pada suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tentang salah satu resolusi konflik alternatif yakni melalui mediasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian, tujuan, jenis, dan persyaratan mediator?
2.      Bagaimana proses mediasi?
3.      Bagaimana aplikasi mediasi?
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian, tujuan, jenis, dan persyaratan mediator.
2.      Untuk mengetahui proses mediasi.
3.      Untuk mengetahui aplikasi mediasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Persyaratan Mediator
1.      Pengertian Mediasi
Menurut Wirawan mediasi adalah suatu proses yang memerlukan upaya dari pihak yang terlihat konflik dan mediator. Mediasi juga memerlukan sumber-sumber berupa keinginan pihak yang terlibat konflik untuk menyelesaikan konflik dengan bantuan mediator setelah tidak mampu menyelesaikan sendiri konflik mereka.[3] Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan, yang kedududukannya hanya sebagai penasihat, dia tidak berwewenag untuk memberi keputusan untuk menyelesaikan perselisihan. Mediasi merupakan suatu bentuk intervensi pihak ketiga dalam konflik. Namun berbeda dari bentuk intervensi pihak ketiga dengan penggunaan langsung alat pemaksa dan tidak bertujuan untuk menolong salah satu partisipan untuk menang. Melainkan bertujuan untuk membawa konflik pada suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan konsisten dengan kepentingan pihak ketiga tersebut.[4]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan, yang kedududukannya hanya sebagai penasihat yang bertujuan untuk membawa konflik pada suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

2.      Tujuan Mediasi
Berikut adalah tujuan-tujuan dari proses resolusi konflik mediasi yang digunakan oleh pihak yang terlibat konflik menurut Wirawan, antara lain:[5]
a.       Menciptakan win & win solution
Para pihak yang terlibat konflik menggunakan mediasi karena tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan konfliknya sendiri. Mungkin, karena mereka sudah mengalami frustasi akibat kehabisan sumber daya yang dimilikinya atau mereka merasa konflik sudah merugikan mereka dan jika diteruskan akan lebih merugikan lagi. Para pihak yang terlibat konflik akan berpartisipasi secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan mereka demi mencapai solusi konflik, tidak dipaksa oleh hukum, atau sesuatu di luar mereka. Dengan demikian, keputusan mediasi merupakan keputusan mereka sendiri sehingga lebih besar kemungkinan terciptanya suatu keputusan kompromi dan kolaborasi.
b.      Memfokuskan diri lebih ke masa depan daripada ke masa lalu
Dengan berpartisipasi dalam mediasi, para pihak yang terlibat konflik memberikan konstribusi pada kesepakatan serta memperbaiki kerusakan dan menjalin hubungan baru. Mereka berorientasi masa depan, berupaya mengubah situasi, dan posisi konfliknya dengan proses give and take serta tidak mempertahankan posisinya.
c.       Kontrol
Para pihak yang terlibat konflik merasa mereka mempunyai kesempatan lebih banyak untuk mengontrol hubungan mereka sendiri dan mengambil keputusan sendiri. Mediator tidak mengambil keputusan, tetapi sekedar membantu mereka untuk menemukan alternatif-alternatif mengenai solusi konflik. Kemudian, mereka sendiri yang memilih salah satu alternatif yang menguntungkan bagi mereka.
d.      Biaya
Umumnya, honor untuk mediator lebih murah daripada biaya pengadilan. Pihak yang terlibat konflik harus membayar honor untuk penasehat hukum dan biaya pengadilan jika pengadilan dipilih untuk menyelesaikan konflik.
e.       Resolusi lebih cepat
Proses mediasi dapat diselesaikan dalam beberapa hari atau beberapa minggu, bukan beberapa bulan atau beberapa tahun seperti yang terjadi dalam proses pengadilan.
f.       Lebih banyak pilihan tersedia
Dalam proses mediasi, pilihan yang lebih banyak serta solusi yang lebih kreatif dan remedial bisa dikembangkan jika dibandingkan dengan pengadilan dan arbitrase.
g.      Fleksibel
proses mediasi disusun oleh mediator dan para pihak yang terlibat konflik, serta tidak berdasarkan hukum acara yang diatur oleh undang-undang atau proses arbitrase yang kaku.
h.      Mencari kesepakatan yang memuaskan bersama
Mediator tidak memaksakan pendapatnya sendiri mengenai hal yang dirasakannya atau alternatif yang ia anggap terbaik. Mediasi tidak berhubungan dengan menentukan kesalahan atau ketidak salahan, hukuman balas jasa dari pihak-pihak yang terlibat konflik.
i.        Perilaku mediator
Sebagai suatu profesi, perilaku mediator dalam proses mediasi harus dilakukan secara professional yang mengacu pada kode etik asosiasi mediator. Perilaku-perilaku tersebut antara lain:
1)      Impersial.
2)      Menentukan ketentuan dan melaksanakan dasar berkomunikasi.
3)      Mengembangkan iklim negoisasi yang mengutamakan kejujuran.
4)      Mengumpulkan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber, misalnya dari pengacara, lembaga penegak hukum dan sebagainya.
5)      Secara aktif, mediator menghadiri pertemuan pihak-pihak yang terlibat konflik dan mendengarkan sepenuhnya hal yang mereka katakan dan mendorong mereka mengemukakan pendapatnya secara adil.
6)      Tidak membiarkan salah satu pihak mendominasi diskusi dan memastikan diskusi berlangsung secara manusiawi dan adil.
7)      Memprioritaskan kebutuhan dan esensial.
8)      Membantu semua pihak memahami posisi kedua belah pihak dan menciptakan negoisasi.
9)      Merumuskan kesepakatan negoisasi secara tertulis dan menjelaskan kepada pihak-pihak yang terlibat konflik dan meminta mereka untuk menandatangani kesepakatan.
Menurut American Arbitration  Association yang dikutip oleh Wirawan dalam melaksanakan tugasnya, mediator melaksanakan sejumlah peran, diantaranya:[6]
a.       The opener of communication channels. Inisiatif berkomunikasi atau memfasilitasi komunikasi lebih baik jika pihak-pihak yang terlibat konflik siap membahas masalah konflik yang mereka hadapi.
b.      The legitimizer. Membantu pihak-pihak yang terlibat konflik memahami hak-hak pihak lain yang akan bernegoisasi.
c.       The process facilitator. Menyediakan prosedur dan sering pimpinan formal dalam sesi negoisasi.
d.      The trainer. Mendidik negoisator baru yang tidak mempunyai keterampilan dan tidak siap dalam proses tawar-menawar.
e.       The resource expander. Menawarkan bantuan prosedural kepada pihak-pihak yang bersengketa.
f.       The problem explorer. Membantu pihak yang terlibat konflik untuk mempelajari permasalahan dari berbagai sudut pandang, membantu dalam mendefinisikan isu dan interes dasar, serta melihat opsi-opsi yang memuaskan mereka.
g.      The agent of reality. Membantu membangun kesepakatan yang beralasan dan bisa diterapkan, serta mempertanyakan dan menentang pihak yang mempunyai tujuan yang ekstrem dan tidak realistis.
h.      The scapegoat. Mengambil sejumlah tanggung jawab atau disalahkan mengenai keputusan yang tidak popular, di mana pihak-pihak yang bersengketa mau menerimanya.
i.        The leader. Mengambil inisiatif untuk menggerakkan negoisasi ke muka menurut prosedur atau nasehat.
Jadi tujuan mediasi diantaranya adalah menciptakan win & win solution, memfokuskan diri lebih ke masa depan daripada ke masa lalu, control, biaya, resolusi lebih cepat, lebih banyak pilihan tersedia, fleksibel, mencari kesepakatan yang memuaskan bersama, dan perilaku mediator.

3.      Jenis Mediasi
Mediasi merupakan resolusi konflik alternatif yang telah lama dipakai secara luas dan tersebar di berbagai jenis masyarakat. Christopher W.Moor sebagaimana dikutip Wirawan mengelompokkan mediator menjadi lima jenis, diantaranya:[7]
1.      Mediator jaringan sosial
Individu yang diminta menjadi mediator karena memiliki hubungan dengan para pihak yang terlibat knflik. Ia merupakan bagian dari suatu jaringan sosial, seperti seorang teman, tetangga, rekan kerja, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dikenal oleh pihak yang bersengketa.
2.      Mediator otoritatif
Orang yang dipilih menjadi mediator karena mempunyai hubungan otoritas dengan pra pihak yang terlibat konflik. Mediator jenis ini tetap tidak mengambil keputusan, ia hanya membantu mengembangkan alternatif dan pemilihan alternatif terbaik. Mediator otoritatif dibedakan menjadi tiga jenis, diantaranya:
a.       Mediator bajik (benevolen mediator)
Yang menjadi perhatian mediator adalah prosedur pemilihan solusi harus adil, efisien, ekonomis, meminimalkan konflik, serta menjaga dan menghormati posisi membantu mereka untuk menemukan solusi atas konflik yang dihadapi.
b.      Mediator administratif/managerial
Mediator jenis ini mempunyai otoritas dan pengaruh terhadap pihak yang terlibat konflik karena menduduki posisi manajerial atau atasan dalam organisasi.
c.       Mediator kepentingan tetap (vested interest mediator)
Mediator jenis ini mempunyai interes, baik prosedur maupun substansi solusi konflik dan mempertahankan interes “intermediari”
3.      Mediator independen
Mediator independen merupakan mediator profesional yang melakukan intervensi secara netral dan imparsial kepada pihak-pihak yang terlibat konflik. Jenis ini umumnya terdapat dalam budaya yang telah mengembangkan tradisi bantuan untuk menyelesaikan konflik dengan bantuan profesional.
Jadi dapat disimpulkan bahwa mediasi dikelompokkan menjadi lima jenis, diantaranya adalah mediator jaringan social, mediator otoritatif, mediator bajik, mediator administratif, mediator kepentingan tetap dan mediator independen.

4.      Persyaratan Mediator
Menurut Wirawan, seorang mediator memerlukan beberapa karakteristik agar mampu memimpin proses mediasi, diantaranya:[8]
1.      Mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bidang yang dipersengketakan.
2.      Mempunyai jiwa kepemimpinan sehingga mampu mempengaruhi pihak yang terlibat konflik.
3.      Menguasai teknik berkomunikasi.
4.      Mempunyai rasa humor yang sehat.
5.      Memiliki kemampuan untuk mendengarkan hal yang dikemukakan oleh pihak yang terlibat konflik, mengendalikan emosi, dan menarik kesimpulan dari suatu situasi atau permasalahan.
6.      Mempunyai kemampuan imparsial atau tidak memihak.
7.      Mempunyai empati dan terharu terhadap sesuatu yang terjadi.
8.      Sabar dan baik hati.
9.      Disiplin waktu dan menghargai waktu, serta komitmen terhadap orang lain.
10.  Bisa menyimpan rahasia.
11.  Kreatif, inovatif, dan fleksibel.
12.  Mencintai perdamaian.
13.  Tenang dan bisa bergaul dengan siapa saja.
Konsep Wirawan di atas dapat dipertegas bahwa syarat mediator yaitu: mempunyai pengetahuan dan pengalaman, mempunyai jiwa kepemimpinan, menguasai teknik berkomunikasi, kreatif, inovatif, sabar, baik hati dan sebagainya.

B.     Proses Mediasi
Mediasi sering kali memerlukan proses yang panjang dan kesabaran, terutam jika konflik sudah berkembang dan pihak-pihak yang terlibat konflik saling mencurigai. Berikut beberapa proses mediasi menurut Wirawan, diantaranya:[9]
1.      Mengidentifikasi kebutuhan intervensi
Mediator perlu memastikan bahwa kedua belah pihak mempunyai kebutuhan intervensi yang sama besarnya. Jika kebutuhan akan intervensi keduanya tidak sama, mediator akan mengalami kesulitan dalam melakukan tugasnya.
2.      Pemetaan konflik
Jika pihak-pihak yang terlibat konflik telah sepakat untuk menyelesaikan konfliknya dengan bantuan mediator, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan informasi mengenai konflik yang akan diintervensi. Informasi tersebut meliputi:
a.       Identifikasi pihak-pihak yang terlibat konflik
1)      Pihak-pihak primer. Pihak-pihak utama yang terlibat dan berinteraksi secara langsung dalam konflik diantaranya berupa orang, kelompok orang dalam suatu organisasi, atau unit organisasi.
2)      Pihak sekunder. Pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam konflik. Pihak ini adalah pihak yang berkepentingan mengenai konflik dan solusi konflik.
3)      Pihak ketiga yang tertarik dengan konflik.
b.      Analisis penyebab konflik
Isu penyebab konflik dapat dikelompokkan menjadi:
1)      Isu mengenai siapa yang berhak mendapat apa. Isu ini berkaitan dengan sumber yang terbatas (sumber ekonomi, kekuasaan, jabatan, hak-hak istimewa, penghormatan).
2)      isu mengenai bagaimana seharusnya. Isu mengenai apa yang harus dilakukan (rencana).
3)      isu berasarkan fakta. Isu ini berhubungan dengan tujuan dan kebijakan keputusan (harus ke mana), apa, berapa, dan sebagainya.
4)      Isu berdasarkan norma. Isu yang berhubungan dengan agama, norma sosial, norma hukum, dan sebagainya.
3.      Menyusun desain intervensi
Desain intervensi adalah rencana intervensi yang berisi butir-butir antara lain sebagai berikut:
a.       Tujuan, sasaran, dan target intervensi.
b.      Teknik-teknik mendekatkan kedua belah pihak yang terlibat konflik, antara lain: dengar pendapat, pelatihan, konsultasi, penelitian, dan sebagainya.
c.       Agenda mediasi.
d.      Jadwal dan lokasi pertemuan mediasi.
4.      Melakukan dengar pendapat
Mediator memanggil pihak-pihak yang terlibat konflik. Pihak yang terlibat konflik mengemukakan posisinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mediator. Mediator juga mendengar saksi-saksi yang mempelajari dokumen-dokumen yang berkaian dengan konflik.
5.      Mengembangkan iklim konflik yang kondusif
Iklim konflik yang kondusif adalah iklim di mana kedua belah pihak mempunyai keinginan:
a.       Saling percaya
b.      Saling mendengarkan
c.       Untuk menyelesaikan konflik
d.      Saling membutuhkan
e.       Kejujuran dan ketulusan
f.       Rasa humor
g.      Rasa give and take
6.      Transformasi elemen konflik
Elemen konflik adalah semua faktor dari konflik yang meliputi: penyebab konflik, strategi konflik, gaya manajemen konflik, taktik konflik, kekuasaan yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat konflik, dan sebagainya.
7.      Merumuskan alternatif keputusan bersama
Mediator mengemukakan alternatif kompromi atau kolaborasi yang mungkin mereka pilih, disertai konsekuensinya.
8.      Memilih satu alternatif yang disepakati bersama
Pihak-pihak yang terlibat konflik sepakat untuk memilih salah satu alternatif yang dianjurkan oleh mediator dan menandatangani keputusan bersama. Setelah kedua belah pihak memilih alternatif yang sama, kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah ketika dilaksanakan.
9.      Melaksanakan kesepakatan
Mediator membantu kedua belah pihak yang terlibat konflik dalam melaksanakan kesepakatan bersama dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kesepakatan. Jika usaha penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi tidak berhasil, para pihak yang bersengketa bisa mengajukan persengketaannya pada lembaga arbitrase atau pengadilan negeri.
Dapat disimpulkan bahwa proses mediasi menurut Wirawan terdiri dari: mengidentifikasi kebutuhan intervensi, pemetaan konflik, menyusun desain intervensi, melakukan dengar pendapat, Mengembangkan iklim konflik yang kondusif, transformasi elemen konflik, merumuskan alternatif keputusan bersama, memilih satu alternatif yang disepakati bersama, melaksanakan kesepakatan.

C.    Aplikasi Mediasi
Menurut Wirawan, mediasi bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai konflik yang dibawa ke pengadilan selain itu mediasi juga bisa dilakukan untuk menyelesaikan berbagai konflik yang tidak dibawa  ke pengadilan. Contoh konflik sosial di Poso. Konflik Poso melibatkan Kelompok Masyarakat Kristen dan Kelompok Masyarakat Islam dengan mediator Pemerintah RI.[10]
Contoh lain adalah persahabatan antara tiga gadis yang bernama Ana, Ani dan Laila. Mereka adalah sahabat yang sangat setia, mereka berteman sejak kecil sampai sekarang. Suatu hari Ana, Ani dan Laila berkunjung ke perpustakaan untuk meminjam buku, tiba-tiba Ana dan Ani bertengkar karena memperebutkan buku yang sama di perpustakaan, mereka bertengkar hingga akhirnya datanglah Laila yang saat itu sedang memilih buku untuk dipinjam. Di situ Laila sebagai mediator, karena dia menasihati kedua temannya yang saling bertengkar karena memperebutkan buku dan mempersatukannya lagi.
Jadi mediasi bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai konflik baik yang dibawa ke pengadilan maupun tidak.
























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.   Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan, yang kedududukannya hanya sebagai penasihat yang bertujuan untuk membawa konflik pada suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Tujuan mediasi, diantaranya: menciptakan win & win solution, memfokuskan diri lebih ke masa depan daripada ke masa lalu, dan sebagainya. Mediator terdiri dari lima jenis, diantaranya: mediator jaringan sosial, mediator otoritatif (mediator bajik, mediator administratif, mediator kepentingan tetap), dan mediator independen. Persyaratan mediator diantaranya: mempunyai pengetahuan dan pengalaman, mempunyai jiwa kepemimpinan, menguasai teknik berkomunikasi, kreatif, inovatif, sabar, baik hati dan sebagainya.
2.   Proses mediasi terdiri dari: mengidentifikasi kebutuhan intervensi, pemetaan konflik, menyusun desain intervensi, dan sebagainya.
3.   Mediasi bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai konflik baik yang dibawa ke pengadilan maupun tidak.

B.     Saran
Konflik merupakan peristiwa yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan baik dalam kehidupan masyarakat, kehidupan organisasi, maupun konflik dalam dirinya sendiri. Dengan mediasi kita dapat menyelesaikan konflik serta dapat memanfaatkan konflik sehingga konflik dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi kita. Untuk lebih sempurnanya pembahasan tentang resolusi konflik maka selanjutnya akan dibahas mengenai arbitrase yang juga membahas tentang pemecahan masalah dalam suatu konflik.

DAFTAR PUSTAKA

http://jurnalohjurnal.blogspot.co.id/2011/06/mediasi.html
Syukur, Fatah, Manajemen Pendidikan. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2011.
Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik. Jakarta: Salemba Humanika, 2013.



[1] Fatah Syukur, Manajemen Pendidikan (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2011), 159.
[2] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik (Jakarta: Salemba Humanika, 2013), 199.
[3] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 200.
[5] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 201
[6] Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 203.
[7]Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 204.
[8]Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 207.
[9]Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 208.
[10]Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik, 212.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar